#TemanPemilih, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dimana perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPD yang dibutuhkan, membuka 1(satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehingga KPU Kabupaten Sorong Selatan melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya untuk distrik Kais dan Matemani.
Jadi, buat warga masyarakat di distrik kais dan matemani, ayo ikut pendaftaran calon anggota panitia pemilihan distrik (PPD) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Pengumuman dapat dilihat pada link berikut ini
@kpu_ri
#KPUKabSorongSelatan
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024
#pemilu2024siap
#PemiluSerentak2024
Selengkapnya