#TemanPemilih, Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
#TemanPemilih, Teminabuan, 9 Desember 2021 - KPU Kabupaten Sorong mengikuti Kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 dan PKPU 5 Tahun 2021 secara daring (Zoom Meeting) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Pascalis Semunya (Ketua KPU Provinsi Papua Barat) dalam sambutannya berharap kepada peserta Rapat yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten, Divisi Program dan Data, Kasubag Program dan Data, dan Admin/Operator Sidalih di 13 Kabupaten se-Provinsi Papua Barat agar dapat Mengikuti Acara dengan Baik agar dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021 sehingga dapat diimplementasikan dan menjadi acuan oleh KPU Kabupaten pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disampaikan pula pentingnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajib menguasai berapa jumlah wilayah Distrik, Kampung, sampai dengan TPS, dan wajib pula mengetahui pergerakan pemilih disetiap wilayah masing-masing sehingga proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan dengan baik. Pada kesempatan yang sama, Onesimus Kambu selaku Ketua Divisi Program dan Data Provinsi Papua Barat menyampaikan agar KPU Kabupaten lebih memahami dan memperhatikan 9 (sembilan) Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu, Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, dan Perlindungan Data. Sehingga diharapkan Data Pemilih tidak dijadikan sebagai objek sengketa pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam Kegiatan dimaksud diberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk memberikan masukan dan Kendala yang dihadapi pada masing-masing daerah. Dalam kesempatan yang diberikan KPU Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan bahwa selama Proses pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Sorong Selatan selalu melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil, TNI dan POLRI sehingga Proses PDPB di Kabupaten Sorong Selatan dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diperintahkan pada SE Ketua KPU RI Nomor 366. (Datin KPU Sorsel)
Selengkapnya