Umum

395

Review Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Oleh BPKP terhadap Usulan KPU Sorong Selatan

#TemanPemilih, sehubung dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 244/PW.02-SD/11/2023 tentang Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 dan Surat Inspektur Utama KPU Nomor 40/PW.02-SD/11/2023 tentang Hal Pengawalan dan Reviu Proses Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 maka BPKP melaksanakan kegiatan Reviu biaya pengelolaan dan distribusi logistik pada tanggal 18 Juli 2023 terhadap satker KPU di provinsi papua barat daya. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Ketua dan plh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya, sekretaris serta kasubag KUL dari 6 Satker KPU provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut diisi dengan mendengarkan penjelasan serta pemaparan rencana anggaran biaya pengelolaan dan distribusi logistik dari masing-masing satker, serta pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh tim BPKP terhadap usulan anggaran. Kesempatan pertama diberikan kepada satker KPU Kab. Sorong Selatan untuk menjelaskan rancana anggaran biaya logistik yang telah dibuat. Sekretaris KPU Kab. Sorong selatan, Mohammad Rusdi, menjelaskan usulan anggaran distribusi logistik pemilu 2024 di kabupaten sorong selatan serta memaparkan data dukung sebagai bahan acuan dalam penetapan pengusulan biaya distribusi logistik pemilu 2024. Dokumen data dukung, kerangka acuan kerja (KAK), Peta Diatribusi,Titik Kordinat untuk setiap kec/desa/kel/kampung di kabupaten sorong selatan dan rincian kebutuhan anggaran yg di sampaikan kepada Tim BPKP telah di persiapkan dengan melalui beberapa proses yg begitu panjang sehingga menjadi indikator/bobot dalam penentuan Kebutuhan anggaran yg telah diusulkan, serta dengan memperhatikan fungsi efektif dan efisien, dimana logistik pemilu harus tepat jumlah,tepat jenis, tepat sasaran, teoat waktu, tepat kualitas, hemat anggaran atau efisien tentunya, lanjut beliau. Diharapkan usulan anggaran tersebut dapat diterima dengan baik oleh BPKP RI untuk dilaksanakan pada distribusi logistik pemilu 2024 #kpumelayani #pemiluserentak2024


Selengkapnya
367

Rapat Dalam Rangka Sinergisitas Pelaksanaan Tupoksi Khusus Pada Sekretariat KPU Se-Provinsi Papua Barat Daya

#TemanPemilih, Sabtu (03/05/2023) Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Bpk Muhammad Rusdi, mengikuti kegiatan rapat dalam rangka sinergisitas pelaksanaan tupoksi khusus pada sekretariat KPU se Provinsi Papua Barat Daya untuk menunjang percepatan pelaksanaan program dan jadwal tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Pronvinsi Papua Barat Daya dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Kab/Kota se provinsi papua barat daya.      


Selengkapnya
444

KPU Siap Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS Pemilu 2024

  SIARAN PERS KPU BERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT, PENGAWAS PEMILU, DAN PESERTA UNTUK MENYAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP DPS PEMILU 2024 KPU telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, sebanyak 205.853.518 pemilih, terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Download: Siaran Pers dan Formulir Tanggapan Masyarakat Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS  adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut: Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Bukti  dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap. Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email.


Selengkapnya
409

Pelaksanaan Pencoklitan Serentak di Seluruh Indonesia

#TemanPemilih, khususnya warga masyarakat di kabupaten sorong selatan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan berkunjung ke rumah Anda untuk melakukan proses pencoklitan. proses pencoklitan perlu dilakukan untuk mendata warga masyarakat agar dapat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu tahun 2024. Yang mesti bapak/ibu siapkan adalah E-KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan Anda menerima kedatangan petugas kami. dan Pastikan juga penempelan sticker apabila anda telah didata oleh petugas Pantarlih. #KPUKabSorongSelatan #KPUMelayani #pemilu2024siap #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
418

Kegiatan Coklit Terbatas DPB Data Meninggal di Beberapa Kampung di Kabupaten Sorong Selatan

#TemanPemilih, Rabu 14 September 2022, KPU Kab sorong selatan melakukan kegiatan Coklit (Pencocokan dan penelitian) terbatas di beberapa kampung di kabupaten sorong selatan. Ada 6 kampung yang dikunjungi untuk kegiatan Coklit terbatas tersebut, diantaranya adalah kampung wermith,keyen, magis, gorolo, monmok dan seyolo. Kegiatan yang dilakukan hingga sore tersebut difokuskan pada data meninggal.     Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi oleh tim bawaslu dan juga kpu provinsi papua barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk kesiapan daftar pemilu 2024. #KPUKabSorongSelatan #KPUMelayani #Integritas24Jam


Selengkapnya
383

Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan Periode 2023 - 2028

#TemanPemilih, rabu (26/07/2023), di halam kantor KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melantik Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi untuk Periode 2023-2028. Diantaranya adalah Anggota KPU dari Kabupaten Sorong Selatan. Segenap keluarga besar KPU Kabupaten Sorong Selatan mengucapkan selamat atas dilantiknya Anggota KPU Kabupanten Sorong Selatan periode 2023-2028. sukses selalu dan semoga amanah dalam mengembankan tugas dan tanggung jawabnya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya