Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye
#Temanpemilih, KPU Kab. Sorong Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye pada jumat (29/09/2023) di aula kantor KPU Kab. Sorong Selatan. Pemaparan materi disampaikan oleh Eliaser Kombado selaku komisioner divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dengan moderator adalah Sekretaris KPU Kab. Sorong Selatan, Mohammad Rusdi.
Dalam pemaparan materi, Eliaser, lebih menekankan dalam jadwal tahapan, prosedur serta sanksi terkait dengan dana kampanye. Beliau juga menyampaikan, KPU Kab. Sorong Selatan akan membuka helpdesk dana kampanye untuk membantu calon yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap dalam proses pembuatan rekening dana kampanye.
Turut hadir dalam kegiatan, Jefry Obed Kambu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Barat daya, Yonece Kambu Ketua KPU Kab. Sorong selatan, Federika Muguri Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ketua dan Bendahara dari DPC Parpol se-Kab. Sorong Selatan serta bawaslu dan staf Sekretariat.



