Sayembara Maskot PILKADA Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes dengan ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan mengadakan sayembara Maskot Pemilihan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagikan:
Dilihat 94 Kali.