Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dan KPU Provinsi Papua Barat Daya Pasca Pengambilalihan Wewenang Sementara
Teminabuan — Kamis, 10 Juli 2025, KPU Provinsi Papua Barat Daya bersama KPU Kab. Sorong Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda di Sorong Selatan pasca pengambilalihan sementara wewenang KPU Kab. Sorong Selatan oleh KPU Provinsi. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor, dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan, serta perwakilan dari Kodim 1807/Sorong Selatan dan Polres Sorong Selatan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini terkait pengambilalihan wewenang sementara serta memastikan tahapan pemilu tetap berjalan secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjamin kelancaran dan integritas tahapan Pemilu kedepannya di wilayah Sorong Selatan.
Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus menjaga sinergi dan kolaborasi, khususnya dalam menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, hingga pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mendatang.
KPU Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran dan dukungan dari seluruh pihak dalam forum ini. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Sorong Selatan dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.