Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022

Teminabuan, kab-sorongselatan.kpu.go.id | Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan dilaksanakan Selasa (11/01/2022) pagi,   bertempat di aula KPU Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan.

Perjanjian kinerja  tersebut bertujuan untuk memperteguh komitmen masing-masing pihak agar menjaga pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut tertuang secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target, hingga rencana anggaran.

Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan,para pimpinan komisisoner, kemudian Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan, Ester Homer,SE menyampaikan perjanjian kinerja adalah sebuah dokumen yang berisi perintah kepada kita, selaku instansi di bawah, agar visi yang sudah ditentukan oleh KPU RI dapat terwujud, berbagai indikator sudah ditentukan disitu ada isu-isu strategis, di sekretariat ada proses dukungan manajemen dan penguatan kelembagaan. “Kita adalah satu kesatuan saling berkerjasama, sekretariat memfasilitasi agar program ini terwujud dan outputnya adalah hasil bersama sebagai sebuah satuan kerja KPU Kabupaten Sorong Selatan.” 
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Mohammad Rusdi,SH menyampaikan Perjanjian Kinerja merupakan dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi,serta alat ukur keberhasilan atas kemajuan kinerja dalam setiap instansi. 

Selain itu, Perjanjian Kinerja merupakan dasar penetapan sasaran kinerja para pegawai di lijgkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan yang harus dilaksanakan dengan baik.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. Selain itu Penandatanganan kinerja ini merupakan sarana dan komitmen KPU Kabupaten Sorong Selatan dalam menjalankan tata kelola keuangan dengan baik, dari proses perencanaan, pengelolaan, manajemen, bahkan KPU Kabupaten Sorong Selatan juga harus  siap dievaluasi oleh masyarakat. Diharapkan perjanjian kinerja tersebut mampu menjadi pedoman semua pihak di lingkungan KPU Kabupaten Sorong Selatan, agar optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Acara diakhiri dengan foro bersama sebagai bentuk sinergisitas dan soliditas dan wujud Kerjasama di Tahun 2022 (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 382 Kali.