Formulir Pendaftaran Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

#TemanPemilih, Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Guna memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, maka sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 968/PL.01.1-SD/05/2022, KPU RI meliris template formulir daftar pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD 

surat edaran dapat diunduh melalui laman >>Klik Disini<<

untuk formulir dapat di unduh dengan >>>>Klik Disini<<

@kpu_ri
#KPUKabSorongSelatan
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024
#pemilu2024siap
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 410 Kali.